Senin, 29 Oktober 2012

peraturan rak mutu

dari : TEMPO.CO 
Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berencana menerbitkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua. Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto mengatakan, hal ini dilakukan karena sepeda motor lebih berisiko celaka saat menempuh jarak jauh.“Terutama saat melampaui 200 kilometer.” kata dia dalam rapat evaluasi mudik lebaran 2012 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 3 September 2012.Kepolisian, kata Pudji, akan menyiapkan aturan khusus sepeda motor agar tidak melampaui jarak yang melebihi kemampuan mesin. Ia mencontohkan salah satu poin aturan itu akan melarang sepeda motor bernomor polisi B (Jakarta) untuk memasuki daerah Bandung (nomor polisi D). Selain itu polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang membawa muatan berlebih karena membahayakan keselamatan.“Untuk poin yang lain, kami meminta masukan dari semua pihak sebelum aturan ini terbit, ,” ujarnya.Dalam catatan Kepolisian disebutkan, jumlah sepeda motor yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2012 mencapai 2.514.634. Angka ini naik 6,16 persen dibandingkan 2011 yang mencapai 2.368.720 kendaraan. Sedangkan jumlah mobil pribadi mencapai 1.605.299 unit, naik 5,60 persen dibandingkan 2011 yang mencapai 1.520.150 unit.Sedangkan kasus kecelakaan saat mudik 2012 mencapai 4.744 kejadian, dengan jumlah korban jiwa 779 orang. Dari jumlah itu, terdapat 62 kasus kecelakaan di jalan tol dengan korban meninggal 10 orang, luka berat 31 orang, dan luka ringan 78 orang.Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Rendy Lamadjido, meminta polisi mengatur batas kecepatan maksimum sepeda motor di jalan raya. Selama ini banyak pengendara yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi di luar batas kemampuannya. Pembatasan kecepatan sepeda motor, kata dia, penting untuk menjaga konsentrasi pengendara.“Pengendara sepeda motor harus memiliki konsentrasi 5 kali lipat dibanding sopir mobil.” ujarnya.



Media Indonesia 
JAKARTA–MICOM: Kementerian Perhubungan setuju dengan usulan pembatasan jarak tempuh sepeda motor. Meski begitu, diingatkan agar kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat memahaminya. “Kementerian perhubungan mendukung sepenuhnya. Demi menekan angka kecelakaan. Tetapi, kebijakan ini perlu ada disosialisasikan,” kata Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan saat ditemui di Kantor Wapres, Kamis (11/10). Sosialisasi yang dimaksud adalah perlunya setiap pemangku kepentingan seperti Kepolisian RI dan Dinas Perhubungan mulai menyosialisasikan aturan itu kepada para pengguna motor. Ia mengaku, pembatasan jarak tempuh memang dibutuhkan agar angka kecelakaan dapat dikurangi, khususnya ketika mudik yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua itu. Bambang menambahkan, saat ini, memang usulan pembatasan jarak tempuh itu sedang dikaji oleh kementeriannya bersama dengan pihak Polri. Meski begitu, ia tidak dapat memastikan apakah kebijakan pembatasan itu akan segera dikeluarkan dan berapa jarak tempuh yang diatur. “Kami belum bisa memastikan kebijakan ini akan berlaku kapan. Ini masih sebatas wacana,” sebut Bambang. Sebelumnya, Polri mewanti-wanti agar pemudik tidak menggunakan sepeda motor karena tidak didesain untuk jarak jauh. Selain itu, kendaraan roda dua ini juga penyumbang paling banyak terhadap kecelakaan. Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah sepeda motor yang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2012 mencapai 2.514.634. Angka itu naik 6,16% dibandingkan 2011 yang mencapai 2.368.720 kendaraan. Sedangkan kasus kecelakaan saat mudik 2012 tercatat mencapai 4.744 kejadian, dengan jumlah korban jiwa 779 orang. Dari jumlah itu, terdapat 62 kasus kecelakaan di jalan tol dengan korban meninggal 10 orang, luka berat 31 orang, dan luka ringan 78 orang. (Fid/OL-12)

komentar para bikers :

"Preman berseragam tu mental pengemis!"

"sebelumnya benahu dulu transportasi umumnya,jangan maen buat peraturan saja.orang pilih naek motor karena angkutan umumnya gak layak…ini pelanggaran hak asasi."

"lah terus saya bayar pajak buat bikin jalan apa gunanya kalo gak boleh lewat ?"

"Banyak hal yg bisa dibenahi selain dari membatasi jarak tempuh,seperti perbaikan regulasi pembuatan SIM,pembuatan sistem SIM berjenjang,perbaikan kondisi jalan raya,perbaikan kondisi transportasi umum,sosialisasi safety riding semenjak dini di sekolah2 oleh polisi,sampai dgn mungkin yg agak ekstrem menaikkan pajak kendaraan bermotor bila semuanya sdh dibenahi,dan otomatis orang akan beralih menggunakan kendaraan umum untuk bepergian baik jarak dekat maupun jauh.hanya sayang…polisi di negara ini hanya mau cari gampangnya aja,dan mencari celah dikesempitan,dgn mengusulkan regulasi yg jelas akan jadi pundi2 uang baru bagi mereka.semoga kasus penyelewengan dana mesin simulator pembuatan SIM bisa diusut tuntas,syukur2 banyak oknum polisi korup yg ikut terseret didalamnya,termasuk jendral2nya,petinggi2nya,klo bisa all the bad cop ikut terjaring sekalian,aminnnnn….."



ini aturan goblok jilid kedua,kemaren bikin aturan siang hari kita disuruh nyalain lampu,habis bikin aturan presiden sby koar2 di tv kita disuruh menghemat bbm.logika hematnya dimana? umur lampu jadi lebih pendek ,akan cepet putus.Tuhan bikin matahari segitu gede masih kurang terang apa…he?!.

Atuan yg baru ini fungsinya kurang lebih sama,sama2 bikin susah orang ,sama2 nggak masuk akal.Orang naek motor itu salah satu pertimbangannya adalah agar kita hidup bisa lebih hemat. Kalok bikin aturan ngomong terang2an aja deh!! mau bikin susah orang gitu…jangan mengatas namakan yg laen2 yg gak masuk akal .

tiap hari kita akan terus dihantui para preman berseragam dan berompi ijo 
Apalagi yang hobi touring, dijamin akan kena sempritan maut di tiap kota..


Tidak ada komentar: